Minggu, 19 April 2015

Pemerintah Provinsi Papua; Butuh Regulasi Khusus Pengololaan Keuangan



Guna meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah provinsi papua mendorong perlu adanya regulasi dalam pengololaan keuangan. Sebab kondisi riil papua berbeda dengan daerah lain 

Jayapura Papua
Hal itu dikatakan sekretaris Daerah ( Sekda) provinsi papua, TEA Herry Dosinaem, SIP ketika memberikan sambutan dalam workshop peningkatan kapasitas pengololaan keuangan daerah bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Banggar MPR Papua, Tim Anggaran Pemerintah kabupaten/kota dan banggar DPRD kabupaten/kota di sana krida Kantor Gubernur Papua, Rabu, 18 Maret 2015.
     “Kondisi objektif di provinsi papua dengan rakyat yang ada membuat struktur APBD menjadi focus utama dimana pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota berupaya mengemas dengan baik tetapi untuk provinsi papua hal tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga saya harap bapak Dirjen (Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri) bisa berkordinasi dalam mengemas regulasi untuk keuangan di provinsi papua mengingat banyak hal yang menjadi tanggun jawab kita yang tidak terakomodir dalam APBD, Kata Sekda Herry.
    “Menurutnya, berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah provinsi papua dalam mengololaan keuangan yaitu tabrakan regulasi keuangan dengan kondisi riil di Papua. Ia berharap workshop tersebut menjadi momentum untuk sama-sama menkaji dan membahas problem tersebut sehingga dapat dicari jalan keluar.
    “Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 64 Tahun 2013 tentang penerapan SAP berbasis actual di pemerintah daerah ini menjadi yang perhatian bagi kita semua. Saya mau tegaskan kepada pemerintah provinsi papua selama tiga tahun mendapat opini disclaimer dari BPK RI selama tiga tahun sebelum meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) sehingga kedepan kita akan membenahi regulasi lokasi dengan kondisi yang ada, tegasnya.
     Sekda menjelaskan, pihaknya berkomitmen melalui kegiatan workshop siap memberikan pembinaan serta evaluasi menuju satu tujuan mengololaan keuangan daerah yang baik. Selain itu ketertiban administrasi keuangan di provinsi papua local dibenahi.
     “Pemprov Papua selalu berkonsultasi mengenai APBD dengan Kemendagri terkait dengan kondisi objektif di provinsi papua,” imbuhnya.
     Sekda Herry memang mengakui, pemerintah provinsi papua sedikit kekalahan dalam merapkan regulasi sektoral yang dibuat oleh pemerintah pusat. Hal itu dikarenakan regulasi tersebut tiap tahunnya selalu menghalami perubahan. Karena itu ia menyerankan agar nantinya berssama gebernur, bisa melakukan kordinasi dengan Jakarta dalam hal ini Direktorat Keuangan Kementrian Dalam Negeri untuk mengemas regulasi yang khusus di Papua dengan melihat kondisi objektif daerah.
      Selama ini banyak hal yang, dilakukan bupati tidak semuanya dapat terakomodir di kabupaten/kota. Dimana para kepala daerah harus berharapan dengan auditor BPK yang berprinsip pada regulasi-regulasi yang tertentu semuanya ini bertabrakan dengan aturan yang ada di daerah,” kata sekda Herry. Kepala BPKAD Provinsi Papua, benyamin Arisoy, SE.M.Si menuturkan bahwa mengololaan keuangan daerah di papua memang harus ada kekhususan karena hal tersebut terkenah pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).
     “Memang ada peraturan yang diatur secara nasional tetapi kita merujuk pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus sehingga hal tersebut bisa saja terjadi.” Tuturnya
      Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly, SE.MM menegaskan pihaknya siap mengawal usulan regulasi khusus tentang tata kelola anggaran di provinsi papua.
     “Kita harus proaktif terkait usulan ini sebab kekhususan yang diminta secara garis besarnya adalah yang terkait aspek penanggaran dan pemeriksaan atau auditing. Selain itu banyak masalah yang terjadi akibat pengelolaan  keuangan daerah yang tidak sesuai sehingga perlu ada regulasi khusus.” Tegas Carous.

Puji Kelola Bansos

     Senada dengan itu, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs Reydonnyzar Moenek, M. Devt menjelaskan bahwa pengololaan keuangan daerah di provinsi papua memang menjadi perhatian pihaknya dan Kemendagri sedang mengodok hal tersebut ke dalam peraturan Mendagri (Permendagri) bersama pemprov Aceh menginghat ada kekhususan yang diberikan kepada provinsi papua dan provinsi aceh.
     “Kalua soal pemerintahan kekhususan—red, itu saya piker kami telah mengkaji bahkan saya mengajak teman-teman dari provinsi papua untuk membahas hal tersebut bersama dengan kami di Jakarta,” jelasnya.
     Reydonnyzar Moenek menjelaskan, secara umum pihaknya menilai struktur APBD Pronvinsi Papua menunjukan keperpihakan terhadap masyarakat namun dirinya berharap agar anggaran untuk infrastruktur yang mencapai Rp 1 Triliun dapat dinaikkan menjadi Rp 5 Triliun sehingga stabilitas antar daerah tercapai.
    “Saya berharap kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar pada bulan mei dapat melaksanakan pembahasan KUA-PPAS sehingga pada 31 Desember APBD sudah disakan sehingga terhindar dari sanksi berupa potongan tunjangan kepala daerah maupun pemotongan DAU sebesar 25 perssen,” Kemendagri RI pada kesempatan itu juga mengapresiasi pemerintah provinsi papua yang mampu melaksanakan pengololaan dana bantuan social dengan baik dari tahun ke tahun. Kami salut, kita dapat lihat perubahan yang signitifkan,” ungkapnya.
    Kepala Badan pengololaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, SE.M.Si, menjelaskan pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap pengololaan bantuan sosial (bansos). “Kita lihat mekanisme jelas karena telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan dan permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang dana hibah dan bantuan sosial.
     Benyamin Arisoy, memaparkan bahwa proses percarian dana bansos cukup transparan mengingat proses transaksi yang baik dari sisi penggunaan anggaran maupun dari sisi pentanggujawaban dari pada penerima dana hibah dan bansos tersebut. Selain itu penyaluran maupun pencairan dana bansos tersebut sesuai dengan permendagri sehingga penyimpangan  dapat diminimalisasikan peningkatan aturan yang jelas serta pengajuan dan yang hibah dan bansos yang sesuai dengan program.
    Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI dalam kunjungan yang dipimpin oleh Drs. Abdul Gafar Usman, SE,MM, menilai papua berpeluang meraih opini wajar tampa pengecualian (WTP) asalkan pemprov papua bersama dengan pemerintah kabupaten/kota maupun membenahi permasalahan baik yang temuan-temuan dari BPK RI. “Kami pikit papua bisa meraih WTP asalkan pemerintah maupun  berbenah temuan-temuan dari BPK RI. Kami berharap dalam diskusi nanti kami bisa penjelasan-penjelasan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait dengan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan temuan-temuan dari BPK RI,” kata Abdul ketika memberikan arahan dalam pertemuan pemprov papua  bersama dengan DPD RI di sasana krida kantor Gubernur Papua, 2 Februari 2015.
     Menurut Abdul Gafar, untuk peraih WTP dengan system akuntabilitas  terbaik bakal memperoleh reward dari kementerian  keuangan dengan   dana sebesar Rp 20 Milliar secara cash  sehingga pihaknya berharap hal ini bisa memacu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meraih WTP, “Ini jadi pemacu yang bagus buat semua daerah termasuk papua untuk meraih WTP. (yob/p-p)

0 komentar:

Posting Komentar