Guna
meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pemerintah provinsi papua
mendorong perlu adanya regulasi dalam pengololaan keuangan. Sebab kondisi riil
papua berbeda dengan daerah lain
Jayapura Papua
Hal
itu dikatakan sekretaris Daerah ( Sekda) provinsi papua, TEA Herry Dosinaem,
SIP ketika memberikan sambutan dalam workshop
peningkatan kapasitas pengololaan keuangan daerah bagi Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Banggar MPR Papua, Tim Anggaran Pemerintah kabupaten/kota
dan banggar DPRD kabupaten/kota di sana krida Kantor Gubernur Papua, Rabu, 18
Maret 2015.
“Kondisi objektif di provinsi papua dengan
rakyat yang ada membuat struktur APBD menjadi focus utama dimana pemerintah
provinsi maupun kabupaten/kota berupaya mengemas dengan baik tetapi untuk
provinsi papua hal tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga saya harap
bapak Dirjen (Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri) bisa berkordinasi dalam
mengemas regulasi untuk keuangan di provinsi papua mengingat banyak hal yang
menjadi tanggun jawab kita yang tidak terakomodir dalam APBD, Kata Sekda Herry.
“Menurutnya, berbagai permasalahan yang
dihadapi pemerintah provinsi papua dalam mengololaan keuangan yaitu tabrakan
regulasi keuangan dengan kondisi riil di Papua. Ia berharap workshop tersebut menjadi momentum untuk
sama-sama menkaji dan membahas problem tersebut sehingga dapat dicari jalan
keluar.
“Peraturan Mendagri (Permendagri) No. 64
Tahun 2013 tentang penerapan SAP berbasis actual di pemerintah daerah ini
menjadi yang perhatian bagi kita semua. Saya mau tegaskan kepada pemerintah
provinsi papua selama tiga tahun mendapat opini disclaimer dari BPK RI selama tiga tahun sebelum meraih opini wajar
dengan pengecualian (WDP) sehingga kedepan kita akan membenahi regulasi lokasi
dengan kondisi yang ada, tegasnya.
Sekda menjelaskan, pihaknya berkomitmen
melalui kegiatan workshop siap
memberikan pembinaan serta evaluasi menuju satu tujuan mengololaan keuangan
daerah yang baik. Selain itu ketertiban administrasi keuangan di provinsi papua
local dibenahi.
“Pemprov Papua selalu berkonsultasi
mengenai APBD dengan Kemendagri terkait dengan kondisi objektif di provinsi
papua,” imbuhnya.
Sekda Herry memang mengakui, pemerintah
provinsi papua sedikit kekalahan dalam merapkan regulasi sektoral yang dibuat
oleh pemerintah pusat. Hal itu dikarenakan regulasi tersebut tiap tahunnya
selalu menghalami perubahan. Karena itu ia menyerankan agar nantinya berssama
gebernur, bisa melakukan kordinasi dengan Jakarta dalam hal ini Direktorat
Keuangan Kementrian Dalam Negeri untuk mengemas regulasi yang khusus di Papua
dengan melihat kondisi objektif daerah.
Selama ini banyak hal yang, dilakukan
bupati tidak semuanya dapat terakomodir di kabupaten/kota. Dimana para kepala
daerah harus berharapan dengan auditor BPK yang berprinsip pada
regulasi-regulasi yang tertentu semuanya ini bertabrakan dengan aturan yang ada
di daerah,” kata sekda Herry. Kepala BPKAD Provinsi Papua, benyamin Arisoy,
SE.M.Si menuturkan bahwa mengololaan keuangan daerah di papua memang harus ada
kekhususan karena hal tersebut terkenah pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus (Otsus).
“Memang ada peraturan yang diatur secara
nasional tetapi kita merujuk pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus sehingga
hal tersebut bisa saja terjadi.” Tuturnya
Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus
Bolly, SE.MM menegaskan pihaknya siap mengawal usulan regulasi khusus tentang
tata kelola anggaran di provinsi papua.
“Kita harus proaktif terkait usulan ini
sebab kekhususan yang diminta secara garis besarnya adalah yang terkait aspek
penanggaran dan pemeriksaan atau auditing.
Selain itu banyak masalah yang terjadi akibat pengelolaan keuangan daerah yang tidak sesuai sehingga
perlu ada regulasi khusus.” Tegas Carous.
Puji
Kelola Bansos
Senada dengan itu, Dirjen Keuangan Daerah
Kemendagri, Dr. Drs Reydonnyzar Moenek, M. Devt menjelaskan bahwa pengololaan
keuangan daerah di provinsi papua memang menjadi perhatian pihaknya dan
Kemendagri sedang mengodok hal tersebut ke dalam peraturan Mendagri
(Permendagri) bersama pemprov Aceh menginghat ada kekhususan yang diberikan
kepada provinsi papua dan provinsi aceh.
“Kalua soal pemerintahan kekhususan—red,
itu saya piker kami telah mengkaji bahkan saya mengajak teman-teman dari
provinsi papua untuk membahas hal tersebut bersama dengan kami di Jakarta,”
jelasnya.
Reydonnyzar Moenek menjelaskan, secara
umum pihaknya menilai struktur APBD Pronvinsi Papua menunjukan keperpihakan terhadap
masyarakat namun dirinya berharap agar anggaran untuk infrastruktur yang
mencapai Rp 1 Triliun dapat dinaikkan menjadi Rp 5 Triliun sehingga stabilitas
antar daerah tercapai.
“Saya berharap kepada pemerintah provinsi
maupun kabupaten/kota agar pada bulan mei dapat melaksanakan pembahasan
KUA-PPAS sehingga pada 31 Desember APBD sudah disakan sehingga terhindar dari
sanksi berupa potongan tunjangan kepala daerah maupun pemotongan DAU sebesar 25
perssen,” Kemendagri RI pada kesempatan itu juga mengapresiasi pemerintah
provinsi papua yang mampu melaksanakan pengololaan dana bantuan social dengan
baik dari tahun ke tahun. Kami salut, kita dapat lihat perubahan yang
signitifkan,” ungkapnya.
Kepala Badan pengololaan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Papua, Benyamin Arisoy, SE.M.Si, menjelaskan pihaknya terus
melakukan pembenahan terhadap pengololaan bantuan sosial (bansos). “Kita lihat
mekanisme jelas karena telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 tahun 2004 tentang pemerintahan dan permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang
dana hibah dan bantuan sosial.
Benyamin Arisoy, memaparkan bahwa proses
percarian dana bansos cukup transparan mengingat proses transaksi yang baik
dari sisi penggunaan anggaran maupun dari sisi pentanggujawaban dari pada
penerima dana hibah dan bansos tersebut. Selain itu penyaluran maupun pencairan
dana bansos tersebut sesuai dengan permendagri sehingga penyimpangan dapat diminimalisasikan peningkatan aturan
yang jelas serta pengajuan dan yang hibah dan bansos yang sesuai dengan program.
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Publik
(BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI dalam kunjungan yang dipimpin oleh Drs.
Abdul Gafar Usman, SE,MM, menilai papua berpeluang meraih opini wajar tampa
pengecualian (WTP) asalkan pemprov papua bersama dengan pemerintah
kabupaten/kota maupun membenahi permasalahan baik yang temuan-temuan dari BPK
RI. “Kami pikit papua bisa meraih WTP asalkan pemerintah maupun berbenah temuan-temuan dari BPK RI. Kami
berharap dalam diskusi nanti kami bisa penjelasan-penjelasan dari pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota terkait dengan apa saja kendala-kendala
yang dihadapi dalam menyelesaikan temuan-temuan dari BPK RI,” kata Abdul ketika
memberikan arahan dalam pertemuan pemprov papua
bersama dengan DPD RI di sasana krida kantor Gubernur Papua, 2 Februari
2015.
Menurut Abdul Gafar, untuk peraih WTP
dengan system akuntabilitas terbaik
bakal memperoleh reward dari
kementerian keuangan dengan dana sebesar Rp 20 Milliar secara cash sehingga pihaknya berharap hal ini bisa memacu
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meraih WTP, “Ini jadi pemacu yang
bagus buat semua daerah termasuk papua untuk meraih WTP. (yob/p-p)
0 komentar:
Posting Komentar